Total Tayangan Halaman

Jumat, 30 November 2018

KAPOLDA ACEH : Para NAPI Segera Menyerahkan Diri, Kami Tunggu 3 x 24 Jam !















Himbauan Napi yang Kabur dari LP Lambaro belum Tertangkap, Ini Perintah Kapolda Aceh kepada Jajarannya

BANDA ACEH - Kapolda Aceh, Irjen Pol Rio S Djambak meminta para narapidana (napi) yang kabur dari LP Klas II A Banda Aceh, Kamis (29/11/2018) sore, agar segera menyerahkan diri.
Imbauan itu disampaikan oleh Kapolda Aceh melalui Kabid Humas Polda Aceh, AKBP Ery Apriyono, Jumat (30/11/2018) kepada awak media.

“Kapolda mengimbau para napi yang melarikan diri tersebut untuk menyerahkan diri dengan baik,” kata AKBP Ery Apriyono.

“Pihak Polda Aceh beserta jajarannya akan melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, apabila imbauan ini tidak diindahkan,” tambah Ery.

Kapolda Aceh juga telah memerintahkan jajaran Polresta Banda Aceh dan jajaran Polda Aceh lainnya untuk meningkatkan upaya pengejaran dan penangkapan kembali para napi yang melarikan diri, serta terus berkoordinasi dengan para Kasatwil jajaran Polda Aceh.

“Kemudian melakukan penyekatan, pengejaran dan penangkapan terhadap napi yang telah melarikan diri,” katanya Ery.

Perintah Kapolda lagi, seluruh Kasatwil jajaran Polda Aceh melakukan razia di wilayahnya masing-masing.

“Dan dalam waktu satu kali 24 jam para napi yang melarikan diri tersebut diharapkan dapat ditangkap atau diamankan kembali,” pungkas Kabid Humas Polda Aceh, AKBP Ery Apriyono.

Sebanyak 113 dari 726 narapidana (napi) serta tahanan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Banda Aceh di Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Kamis (29/11) sekitar pukul 18.45 WIB, kabur.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar