BANDA ACEH - Kapolda Aceh, Irjen Pol Rio S Djambak meminta
para narapidana (napi) yang kabur dari LP Klas II A Banda Aceh, Kamis
(29/11/2018) sore, agar segera menyerahkan diri.
Imbauan itu disampaikan oleh Kapolda Aceh melalui Kabid
Humas Polda Aceh, AKBP Ery Apriyono, Jumat (30/11/2018) kepada awak media.
“Kapolda mengimbau para napi yang melarikan diri tersebut
untuk menyerahkan diri dengan baik,” kata AKBP Ery Apriyono.
“Pihak Polda Aceh beserta jajarannya akan melakukan tindakan
tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, apabila imbauan ini tidak
diindahkan,” tambah Ery.
Kapolda Aceh juga telah memerintahkan jajaran Polresta Banda
Aceh dan jajaran Polda Aceh lainnya untuk meningkatkan upaya pengejaran dan
penangkapan kembali para napi yang melarikan diri, serta terus berkoordinasi
dengan para Kasatwil jajaran Polda Aceh.
“Kemudian melakukan penyekatan, pengejaran dan penangkapan
terhadap napi yang telah melarikan diri,” katanya Ery.
Perintah Kapolda lagi, seluruh Kasatwil jajaran Polda Aceh
melakukan razia di wilayahnya masing-masing.
“Dan dalam waktu satu kali 24 jam para napi yang melarikan
diri tersebut diharapkan dapat ditangkap atau diamankan kembali,” pungkas Kabid
Humas Polda Aceh, AKBP Ery Apriyono.
Sebanyak 113 dari 726 narapidana (napi) serta tahanan
Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Banda Aceh di Kecamatan Ingin Jaya, Aceh
Besar, Kamis (29/11) sekitar pukul 18.45 WIB, kabur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar