Foto : Wali Nanggroe Aceh Tgk. Malek Mahmud Al-Haythar
BANDA ACEH - Jabatan Tgk Malik Mahmud Al-Haythar sebagai
Wali Nanggroe akan berakhir pada Desember 2018 mendatang.
Tgk Malik Mahmud Al-Haythar merupakan Wali Nanggroe pertama
setelah perdamaian Aceh. Ia dilantik pada 16 Desember 2013, kalau merujuk pada
Qanun Lembaga Wali Nanggroe, masa jabatannya berakhir pada 16 Desember 2018
yaitu selama lima tahu.
Komisi Pemilihan Wali Nanggroe bahkan didorong untuk segera
mewacanakan pergantian pimpinan pemangku adat Aceh tersebut. Wali Nanggroe
merupakan sebuah lembaga yang mengatur kepemimpinan adat di Aceh. Lembaga ini
bertindak sebagai pemersatu masyarakat Aceh dibawah prinsip-prinsip yang independen.
Tunjangan Wali Nanggroe yang tertera dalam DPA Keurokon
Katibul Wali/Sekretariat Lembaga Wali Nanggroe Aceh tahun 2018.
Sebagai seorang Wali Nanggroe, Malik Mahmud mendapatkan
sejumlah fasilitas, seperti tempat tinggal (Meuligoe Wali Nanggroe), mobil,
ajudan, staf khusus, tunjangan pribadi, tunjangan representasi, hingga
tunjangan keluarga.
Dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Keurokon Katibul
Wali/Sekretariat Lembaga Wali Nanggroe Aceh tahun 2018. Dari tiga tunjangan
tersebut, Malik Mahmud mendapatkan uang sebesar Rp 42.2 juta selama satu bulan.
Anggaran Rp 42.2 juta dengan rincian tunjangan jabatan Rp 35
juta per bulan, tunjangan representasi Rp 3 juta, dan tunjangan keluarga Rp 4.2
juta.
Tunjangan tersebut belum termasuk fasilitas lain, uang saku,
uang komunikasi, penginapan saat perjalanan dinas dalam dan luar daerah, serta
transportasi.
Melihat tunjangan yang diterima oleh Wali Nanggroe sebesar
Rp 42.2 juta selama sebulan, apakah ada yang berminat, silahkan persiapan diri
untuk menjadi Wali Nanggroe selanjutnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar