Total Tayangan Halaman

Jumat, 30 November 2018

Funtastis dan Wow, Tunjangan Wali Nanggroe Sebulan Capai Rp 42 Juta




Foto : Wali Nanggroe Aceh Tgk. Malek Mahmud Al-Haythar

BANDA ACEH - Jabatan Tgk Malik Mahmud Al-Haythar sebagai Wali Nanggroe akan berakhir pada Desember 2018 mendatang.

Tgk Malik Mahmud Al-Haythar merupakan Wali Nanggroe pertama setelah perdamaian Aceh. Ia dilantik pada 16 Desember 2013, kalau merujuk pada Qanun Lembaga Wali Nanggroe, masa jabatannya berakhir pada 16 Desember 2018 yaitu selama lima tahu.

Komisi Pemilihan Wali Nanggroe bahkan didorong untuk segera mewacanakan pergantian pimpinan pemangku adat Aceh tersebut. Wali Nanggroe merupakan sebuah lembaga yang mengatur kepemimpinan adat di Aceh. Lembaga ini bertindak sebagai pemersatu masyarakat Aceh dibawah prinsip-prinsip yang independen.

Tunjangan Wali Nanggroe yang tertera dalam DPA Keurokon Katibul Wali/Sekretariat Lembaga Wali Nanggroe Aceh tahun 2018. 

Sebagai seorang Wali Nanggroe, Malik Mahmud mendapatkan sejumlah fasilitas, seperti tempat tinggal (Meuligoe Wali Nanggroe), mobil, ajudan, staf khusus, tunjangan pribadi, tunjangan representasi, hingga tunjangan keluarga.

Dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Keurokon Katibul Wali/Sekretariat Lembaga Wali Nanggroe Aceh tahun 2018. Dari tiga tunjangan tersebut, Malik Mahmud mendapatkan uang sebesar Rp 42.2 juta selama satu bulan.

Anggaran Rp 42.2 juta dengan rincian tunjangan jabatan Rp 35 juta per bulan, tunjangan representasi Rp 3 juta, dan tunjangan keluarga Rp 4.2 juta.

Tunjangan tersebut belum termasuk fasilitas lain, uang saku, uang komunikasi, penginapan saat perjalanan dinas dalam dan luar daerah, serta transportasi.

Melihat tunjangan yang diterima oleh Wali Nanggroe sebesar Rp 42.2 juta selama sebulan, apakah ada yang berminat, silahkan persiapan diri untuk menjadi Wali Nanggroe selanjutnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar