Total Tayangan Halaman

Jumat, 30 November 2018

Segala " Kemudahan dan Kemewahan “ Fasilitas Yang Di Terima Wali Nanggroe Aceh




BANDA ACEH - Masa tugas Malik Mahmud sebagai Wali Nanggroe Aceh akan segera berakhir, sebagaimana diatur dalam Qanun Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2012 tentang Lembaga Wali Nanggroe. Disebutkan Wali Nanggroe memegang jabatan selama 5 tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (1) dan dapat dipilih kembali untuk jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Lembaga Wali Nanggroe, berdasarkan Qanun WN Aceh bertujuan mempersatukan rakyat Aceh, meninggikan dinul Islam, mewujudkan kemakmuran rakyat, menegakkan keadilan, dan menjaga perdamaian, menjaga kehormatan, adat, tradisi sejarah, dan tamadun Aceh, dan mewujudkan pemerintahan rakyat Aceh yang sejahtera dan bermartabat.

Guna memfasilitasi pencapaian tujuan dibentuknya Lembaga Wali Nanggroe, maka Pemerintah Aceh melalui APBA Tahun 2018 telah mengalokasikan anggaran melalui Keurokon Katibul Wali (Sekretatiat Lembaga Wali Nanggroe Aceh) sebesar Rp 32,6 miliar yang terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp 4,7 miliar dan belanja langsung sebesar Rp 27,8 miliar.

Berikut kemewahan yang didapatkan oleh Wali Naggroe Aceh.

Dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Keurukon Katibul Wali/Sekretariat Lembaga Wali Nanggroe Aceh tahun 2018. Wali Nanggroe mendapatkan tiga hinorarium berupa tunjangan. Total tunjangan WN Aceh sebesar Rp 42.2 juta dengan rincian tunjangan jabatan Rp 35 juta per bulan, tunjangan representasi Rp 3 juta, dan tunjangan keluarga Rp 4.2 juta. Atau setahun dari ketiga tunjangan tersebut WN menerima tunjangan sebesar Rp 506,4 juta.

Tidak sekedar tunjangan, anggaran makan dan minum WN Aceh juga disediakan. Untuk setahunnya makan dan minum WN dianggarkan sebesar Rp 777,3 juta. Anggaran ini terdiri dari belanja persediaan makanan pokok untuk logistik rumah WN sebesar Rp 486 juta atau Rp 40,5 juta perbulannya. Sedangkan untuk makan dan minum guna kepentingan rapat dan tamu Rp 291,3 juta.
Selain disiapkan tunggangan berupa Mobil Alphard BL 1 WN, dalam rangka kunjungan kerja dan menghadiri acara dalam daerah WN juga menerima uang harian sebesar Rp 850 ribu, dan menerima Uang Representatif Rp 800 ribu perhari, serta biaya penginapan Rp 2,5 juta permalamnya. Jika dinas luar daerah maka WN akan memperoleh uang harian Rp 1 juta, uang representatif Rp 800 ribu perharinya, biaya penginapan Rp 4,5 juta permalam, serta tiket pesawat Rp 5,5 juta sekali kunjungan.
Untuk urusan kesehatan, WN mendapatkan tunjangan kesehatan Rp 33,2 juta selama satu tahun. 

Begitu juga dengan fasilitas komunikasi, anggaran telepon Wali Naggroe sebesar Rp 9 juta pertahun.
Selain itu, fasilitas lain yang didapatkan oleh WN Aceh berupa dokter pribadi dengan honor Rp 4,5 juta perbulan, perawat pribadi dengan honor Rp 3,5 juta perbulan.

WN juga dibantu oleh staf khusus yang berjunlah empat orang dengan honorarium Rp 7,5 juta untuk masing-masing perbulan. Asisten pribadi 1 orang dengan honorarium Rp 7,5 juta perbulan. Adc pribadi dua orang dengan honorarium Rp 6,5 juta perbulan, serta sopir dua orang dengan honorarium Rp 4,5 juta perbulan.

Wali Nanggroe Aceh juga disediakan tiga orang asisten rumah tangga, empat orang juru masak, satu orang Dansat Pamsus, dua orang Danru Pamsus, 25 orang pengamanan khusus/melekat, emapat orang Pamwal/Vorrijder, 7 orang Pamtup serta 1 orang koordinator Pamtup.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar