Dwi Yanto Humas PT EMM: Kami Keluar dari Aceh dan Kamp Dibongkar dalam 24
Jam
Massa mahasiswa menggelar aksi menolak izin usaha
pertambangan di kantor Gubernur Aceh sejak tiga hari lalu. Hari ini PT Emas
Mineral Murni (PT EMM) mengaku akan keluar dari Nagan Raya, Aceh, dalam waktu
24 jam. Keputusan ini tertuang dalam surat pernyataan yang diteken di atas
meterai.
Surat pernyataan itu dituliskan pada secarik kertas dengan
huruf kapital. Di bawahnya terdapat tanda tangan juru bicara PT EMM Dwi Yanto,
yang dilakukan di atas meterai Rp 6.000.
Pernyataan ini dibuat dan diteken di depan warga yang
berunjuk rasa di kamp pekerja di kompleks PT EMM di Beutong Ateuh, Nagan Raya.
Dwi Yanto meneken surat ini dengan meletakkan surat di atas punggung seorang
warga.
Berikut kutipan lengkap surat pernyataan dari PT EMM
tersebut:
Surat perjanjian/pernyataan.
Kami yang bertanda tangan di bawah ini atas nama PT EMM yang
bahwa kami/PT EMM tidak akan kembali lagi. Dan kami PT EMM akan keluar dari
Beutong Ateuh. Karena Izin dari Menteri ESDM tahun 2017 lokasi izin PT EMM di
Kecamatan Beutong, bukan di Kecamatan Betong Ateuh Benggalang. Maka kami Pihak
PT EMM akan menghentikan dan tidak akan kembali lagi. Dan dalam waktu 24 jam
kemp akan kami bongkar juga semua karyawan tidak boleh ada dilokasi.
Demikian surat perjanjian ini kami buat dengan sebenarnya
Tanda tangan
Humas PT EMM
Dwi Yanto
Seperti diketahui, demo menolak izin PT EMM berlangsung di
kantor Gubernur Aceh di Banda Aceh dan di Nagan Raya. Demo di ibu kota Provinsi
Aceh berlangsung selama tiga hari dan sempat terjadi kericuhan.