Total Tayangan Halaman

Tampilkan postingan dengan label Ekonomi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ekonomi. Tampilkan semua postingan

Senin, 19 November 2018

Mendikbud: Beban Kerja Guru Bukan Lagi 24 Jam Tatap Muka, Berikut Regulasi Barunya





Jakarta - Persoalan-persoalan di bidang pendidikan saat ini sedang dalam proses pentaaan di ranah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Salah satu persoalan yang dianggap penting diselesaikan adalah terkait guru.

“Sebenarnya kalau masalah guru ini tertangani dengan baik, 70 persen urusan pendidikan di Indonesia ini selesai," kata Mendikbud Muhadjir Effendy dalam pembukaan Rakor Penataan Guru dan Tenaga Kependidikan di Jakarta (15/11/2018).

Ia menambahkan, yang dibutuhkan saat ini adalah guru kreatif, cerdas, inovatif, dan bekerja berdasarkan panggilan jiwa sehingga pikiran dan hatinya akan tergerak.

Mendikbud menyampaikan, saat ini beban kerja guru bukan lagi 24 jam tatap muka, melainkan 8 jam selama 5 hari kerja seperti ASN pada umumnya. Hal ini sudah diterapkan mulai tahun ini.
Secara bertahap sekolah menerapkan jam belajar mengajar selama 8 jam selama 5 hari kerja.
Guru 8 jam bekerja

“Untuk siswa, sekolah bisa menerapkan program reguler seperti pada umumnya atau boarding school. Untuk sekolah negeri tetap sekolah reguler dan kalau memang ada kebijakan pelajaran tambahan, silakan melaksanakan ekstrakurikuler yang dilakukan sekolah sendiri maupun bekerja sama penyelenggara pendidikan di luar sekolah," ujar Muhadjir.

Namun, guru tetap masuk 8 jam dan tidak perlu menambah jam mengajar.

"Dengan begitu, saya berharap agar tidak ada lagi guru yang sudah mempunyai sertifikat, tetapi tidak bisa mendapatkan tunjangan profesi karena tidak bisa memenuhi 24 jam tatap muka," ujarnya.
“Bapak dan Ibu jangan mengira bahwa Kemendikbud senang bila guru tidak mendapatkan tunjangan profesi karena ini justru akan membuat masalah yaitu menjadi sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa). Kalau banyak dana silpa, daerah tersebut dianggap tidak berhasil menggunakan anggaran," kata Muhadjir.

Tanggung jawab pemda
Dikutip dari laman resmi Kemendikbud, APBN tahun 2019 mencapai Rp 2.461,1 triliun. Sebanyak 20 persen dari anggaran tersebut atau sebesar Rp 492,5 triliun diperuntukkan bagi sektor pendidikan.
Dari anggaran sektor pendidikan tersebut, sebesar Rp 308,38 triliun atau 62,62 persen ditransfer ke daerah. Sisanya, didistribusikan kepada 20 kementerian/lembaga yang melaksanakan fungsi pendidikan.

Anggaran pendidikan terbesar ada di Kementerian Agama (Kemenag) yaitu sebesar Rp 51,9 triliun (10,53 persen). Di posisi kedua yaitu Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) yaitu sebesar Rp 40,2 triliun (8,14 persen). Sedangkan Kemendikbud menempati posisi ketiga dengan jumlah anggaran Rp 35,99 triliun (7,31 persen).

“Ini artinya bahwa tanggung jawab pendidikan semakin dilimpahkan ke daerah, baik provinsi maupun kabupaten dan kota. Dengan anggaran yang semakin besar dari waktu ke waktu dan kewenangan juga semakin diperbesar," ujar Muhadjir.

Dana Alokasi Khusus Tahun 2019, Kemendikbud sudah tidak lagi mengelola dana bantuan fisik karena langsung ditangani oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PU PR) dan lebih fokus kepada pembinaan mutu, pengawasan, regulasi, dan afirmasi.

"Maju atau tidaknya pendidikan ditentukan oleh kinerja masing-masing kabupaten dan kota,” ujarnya.

Mendikbud menjelaskan, ada dua jenis dana pendidikan, yakni dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK), kecuali untuk Aceh, Papua, dan Papua Barat yang mendapatkan dana tambahan karena merupakan daerah otonomi khusus.

DAK terbagi menjadi dua, yakni DAK fisik dan DAK nonfisik.

“Dengan DAK fisik inilah, pemerintah daerah seharusnya juga membangun sekolah baru, rehabilitasi, dan rekonstruksi sekolah. Sedangkan DAK nonfisik terutama ditujukan untuk dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dana inilah yang harus dikelola dengan baik,” ujar Muhadjir.

Selasa, 13 November 2018

KUOTA PASSING GRADE CPNS 2018 TAK TERPENUHI, MENPAN RB GUNAKAN SISTEM PERANKINGAN


Assalamualaikum Wr. Wb



Bapak/Ibu dimanapun anda berada, salam hangat selalu untuk kita semua, berikut informasi terupdate tentang Kuota CPNS Tak Terpenuhi karena Passing Grade, Menpan RB Gunakan Sistem Ranking
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI (Menpan RB) Syafruddin mengatakan untuk seleksi Kompetensi Dasar (SKD) kepada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 memang sangatlah berat.

Bahkan dia menyebut batas passing grade tahun ini dinaikan dari tahun sebelumnya, sehingga banyak yang tidak lulus dalam ujian CPNS 2018.

"Kenapa banyak yang tidak lulus, peminatnya itu 3,5 juta formasinya hanya 238 ribu jadi tidak sampai 10%. Jadi memang banyak yang tidak lulus karena sangat kompetitif persaingannya berat sekali. Tidak sampai 1 banding 10 karena kemampuan negara saat ini hanya bisa 238 ribu, karena kebutuhannya itu," ujar Syafruddin kepada Okezone di Unversitas Indonesia, Senin (12/11/2018).
"Jadi kita bisa bayangkan kalau 3,5 juta kalau hanya sekitar 8 persen misalnya pasti banyak yang gugur kalau dibuka passing grade-nya banyak yang lulus. Mana kala tidak cukup nanti di 283 ribu, kita akan ambil ranking di bawahnya," lanjutnya.

Mantan Wakapolri ini mengungkapkan dinaikannya passing grade dari tahun ke tahun dilakuan untuk mendapatkan hasil Sumber Daya Manusia (SDM) yang mumpuni. Ia juga menyebut jika passing grade tidak dinaikan tidak maka tidak mendapatkan SDM yang Profisional di tingkat Aparatur Negara.

"Pasing grade tinggi jadi banyak yang jatuh ya memang gitu jadi dari tahun ke tahun passing grade kita selalu perbaiki atau naikan tiap tahun sekarang lebih tinggi dari tahun sekarang supaya kita dapatkan yang lebih kompetitif, kalau tidak dinaikan nanti bisa jadi enggak bagus, jadi kalau dinaikan bisa kita bisa dapet SDM yang lebih bagus dan profesional," imbunya.

Menteri Syafruddin pun mengungkapkan bahwa tahun ini dan tahun depan penerimaaan CPNS sangatlah sedikit dengan sejumlah berbagai pertimbangan. Selain itu setiap tahunya passing grade tetap dinaikan sehingga wajar jika banyak yang tidak lulus dalam menjalankan ujian CPNS.

"Karena yang kecil tahun ini dan tahun depan, untuk tahun depan sekitar hampir 250 ribu dan tentu kita pertimbangkan kemampuan terutama kemampuan keuangan negara," pungkasnya.