KUTACANE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara, Jumat
(16/11/2018) kembali menunda untuk kedua kalinya hukuman eksekusi cambuk
terhadap terhukum oknum Anggota DPRK Aceh Tenggara, Timbul Hasudungan Samosir.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tenggara, Fithrah SH, Jumat
(16/11/2018) mengatakan, oknum Anggota DPRK Aceh Tenggara renananya dieksekusi
12 kali cambuk oleh tim algojo yang disiapkan Satuan Polisi Pamong Praja
(Satpol PP) Agara.
Alasannya, karena masih menunggu delapan tersangka yang
masih menjalani proses persidangan di Mahkamah Syariah Kutacane.
Rencananya, kalau sidang terhadap delapan orang tersangka
yang terlibat melanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014, tentang Hukum Jinayat
atau perjudian jenis jackpot dan togel telah putus majelis hakim.
"Maka secepatnya akan kita lakukan hukuman eksekusi
cambuk dan rencananya sidang di Mahkamah Syariah terhadap delapan orang itu
akan di gelar sekali lagi pada tanggal 26 November 2018," katanya.
emungkinan, menurut Kajari Agara, oknum Anggota DPRK Agara,
Timbul Hasudungan Samosir bersama tersangka lainnya dalam penangkapan yang
berbeda akan dieksekusi dicambuk pada awal Desember 2018.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar