Total Tayangan Halaman

Jumat, 23 November 2018

Anak Zaman Now Malas Mengaji, Gampong Curee Baroh di Aceh Ancam Putuskan WiFi





BANDA ACEH - Gampong Curee Baroh, Kecamatan Simpang Mamplam di Kabupaten Bireuen, Aceh memberikan imbauan agar warung kopi di desa tersebut segera memutus jaringan Wifi yang ada.

Hal itu dimaksudkan agar para siswa dan santri di wilayah tersebut tidak terpapar dampak negatif internet yang membuat mereka malas belajar dan mengaji, serta bisa mempengaruhi mental hingga mendorong perilaku menyimpang.

“Kami telah mengeluarkan surat imbauan kepada pemilik warung yang selama ini menggunakan jaringan Wifi di desa kami agar segera diputuskan,” kata Helmiadi Mukhtaruddin, Kepala Desa Curee Baroh, saat dihubungi wartawan Kompas.com seperti dikutip kru Kabar Aceh, Jum’at (23/11/2018).

  
Menuurut Helmiadi, surat imbauan larangan penggunaan Wifi kepada pemilik warung kopi yang ada di Desa Curee Baroh itu merupakan hasil musyawarah dan rapat seluruh perangkat Desa, mulai dikelurakan dan berlaku terhitung sejak 13 November 2018 lalu.

“Surat imbauan ini berdasarkan hasil keputusan rapat perangkat Desa, dan surat himbauan ini kami tembuskan kepada Camat, Danramil, Polsek dan KUA”, katanya.

Surat himbauan pemutusan jaringan Wifi di seluruh warung kopi yang ada di Desa tersebut , kata Helmiadi terpaksa dikeluarkan karena selama ini siswa dan santri telah lalai menggunakan jaringan wifi di saat jam belajar dan mengaji.

Bahkan belakangan kerap ditemukan anak-anak dibawah umur mengakses situs terlarang atau pornografi.

“Penggunaan Wifi di warung kopi saat ini sudah sangat meresahkan, di Desa kami sudah ada enam warung kopi yang menggunakan wifi, sehingga sangat sulit bagi orang tua dan pengajar pesantren untuk mengontrol anak-anak,” jelasnya.
Menuurut Helmiadi, surat imbauan larangan penggunaan Wifi kepada pemilik warung kopi yang ada di Desa Curee Baroh itu merupakan hasil musyawarah dan rapat seluruh perangkat Desa, mulai dikelurakan dan berlaku terhitung sejak 13 November 2018 lalu.

“Surat imbauan ini berdasarkan hasil keputusan rapat perangkat Desa, dan surat himbauan ini kami tembuskan kepada Camat, Danramil, Polsek dan KUA”, katanya.

Surat himbauan pemutusan jaringan Wifi di seluruh warung kopi yang ada di Desa tersebut , kata Helmiadi terpaksa dikeluarkan karena selama ini siswa dan santri telah lalai menggunakan jaringan wifi di saat jam belajar dan mengaji.

Bahkan belakangan kerap ditemukan anak-anak dibawah umur mengakses situs terlarang atau pornografi.

“Penggunaan Wifi di warung kopi saat ini sudah sangat meresahkan, di Desa kami sudah ada enam warung kopi yang menggunakan wifi, sehingga sangat sulit bagi orang tua dan pengajar pesantren untuk mengontrol anak-anak,” jelasnya.


Infomasi dihimpun dari surat yang beredar, bahwa surat pemberitahuan larangan penggunaan Wi-Fi ini sudah disebarkan dan diteken oleh perangkat desa.

Di dalam surat tersebut, terdapat dua poin.
Berikut isi surat lengkap:

Asaaalamu'alaikum Wr Wb.

Dengan hormat,



Sesuai dengan hasil keputusan rapat yang dihadiri oleh perangkat Gampong, Imum Gampong, tuha peut, tuha lapan dan imum syiek Gampong Curee Baroh yang dilaksanakan pada hari Selasa 13 November 2018, telah menghasilkan beberapa keputusan antara lain:

1.    Poin pertama mengatur soal Wi-Fi.

"Mengingat akibat yang ditimbulkan oleh jaringan Wi-Fi yang merusak generasi muda, terutama anak-anak di bawah umur, karena Wi-Fi sekarang sudah sangat merajalela, maka dengan ini sesuai dengan hasil keputusan rapat semua pemilik jaringan Wi-Fi yang ada di Desa Curee Baroh harus dinonaktifkan/dihentikan segera," demikian poin 1 isi surat pemberitahuan tersebut seperti dikutip Serambinews.com Jumat (23/11/2018).

 Sementara poin kedua mengatur masalah narkoba.

 2.   “sabau-sabu, ganja dan yang sejenis dengannya jangan ada di gampong Curee Baroh, mengingat semua jenis barang tersebut dapat merusak generasi muda gampong. Keputusan ini berlaku sejak dikeluarkan surat ini. Apabila pemberitahuan ini tidak diindahkan maka akan diselesaikan secara hukum” demikian poin 2 isi surat pemberitahuan tersebut seperti dikutip Serambinews.com Jumat (23/11/2018).

Surat pemberitahuan tersebut dikeluarkan pada 13 November lalu dan diteken oleh tujuh perangkat desa.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Camat Simpang Mamplam, Kantor Urusan Agama, Kepala Pos Polisi, dan Komandan Posramil Simpang Mamplam.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar